Syariat Islam yang mulia ini telah
diturunkan oleh Robb kita sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada satu pun
manusia di muka bumi ini yang tidak dapat menjalankan syariat Islam. Di antara
bukti bahwa indahnya syariat Islam adalah bahwa tidak adanya bahaya dalam
syariat Islam dan Islam mengatur para pemeluknya untuk tidak menimbulkan bahaya
pada orang lain. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada bahaya (Dhororo) dalam syariat
Islam dan tidak menimbulkan bahaya (Dhirooro).” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Malik dan Hakim, Shohih)
Tidak
Ada Bahaya dan Tidak Membahayakan
Singkatnya teks hadits ini tidak
mengurangi kedalaman makna yang terkandung dalam hadits ini. Demikianlah
perkataan Rosul shalallahu
‘alaihi wa sallam, singkat namun memiliki makna yang
sangat dalam. Hal ini sangat berbeda dengan perkataan kita di zaman sekarang.
Sering kali kita mendengar orang yang berkata panjang lebar namun faedah
perkataannya sangat sedikit.
Di antara makna Adh Dhoror yang
disebutkan oleh para ulama adalah bahaya, sehingga hadits tersebut bermakna
tidak ada bahaya dalam syariat Islam. Hal ini dapat dibuktikan misalnya pada
seseorang yang tidak mampu untuk sholat dengan berdiri, maka dia diperbolehkan
untuk sholat dengan duduk. Atau seorang yang tidak mampu menggunakan air untuk
berwudhu karena sakit, maka dia boleh bertayamum dengan tanah sehingga tidak
mengakibatkan mudhorot pada dirinya.
Sedangkan makna Adh Dhiroor adalah menimpakan bahaya pada orang lain. Sehingga
hadits ini bermakna larangan bagi setiap kaum muslimin untuk menimpakan bahaya
pada orang lain. Demikianlah syariat Islam yang indah ini, tidak ada bahaya
yang ditimbulkan karena menjalankannya dan juga melarang pemeluknya untuk
menimpakan bahaya pada orang lain. Hadits ini juga menunjukkan bahwa agama
Islam telah mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan bahaya, mewajibkan
untuk mencegah bahaya sebelum terjadinya bahaya tersebut serta mewajibkan untuk
menghilangkan bahaya sesudah terjadinya bahaya tersebut.
Apa
Contohnya ?
Hadits yang sangat agung ini merupakan
salah satu kaidah emas dalam agama Islam. Berdasarkan hadits ini, kita dapat
menyatakan terlarangnya merokok karena hal tersebut dapat membahayakan diri
sendiri dan membahayakan orang lain dengan asap rokok yang dihirup oleh yang
lainnya.
Berdasarkan hadits ini pula maka
terlarang bagi seseorang untuk menggunakan barang atau benda-benda miliknya
yang akan mengganggu tetangganya. Contohnya membakar sampah dalam jumlah banyak
saat angin sedang bertiup kencang di pemukiman yang padat. Hal tersebut
terlarang karena dapat mendatangkan mudhorot bagi tetangga di sekitarnya. Contoh lainnya,
menghidupkan radio di malam hari dengan suara yang keras sampai mengganggu
tetangga, maka hal ini pun terlarang dalam syariat Islam karena akan
mendatangkan mudhorot bagi tetangganya yang mungkin sedang beristirahat.
Demikian pula, berdasarkan hadits ini
dapat kita nyatakan terlarangnya meletakkan sesuatu yang membahayakan seperti
duri, paku, galian dan lain sebagainya di jalanan kaum muslimin maupun di
tempat-tempat keramaian seperti pasar dan lain sebagainya. Maka bagaimana pula
jika yang diletakkan adalah sebuah bom yang dapat meledak dan menewaskan sekian
banyak kaum muslimin? laa
haula wa laa quwwata illa billah.
Demikianlah kaum muslimin rohimakumulloh, pada prinsipnya syariat Islam yang agung ini adalah
syariat yang mudah yang tidak akan membahayakan pemeluknya sebagaimana syariat
yang mulia inipun telah melarang pemeluknya untuk mendatangkan bahaya bagi
orang lain tanpa alasan yang benar. Kiranya masih banyak pembicaraan yang dapat
kami sampaikan berkaitan dengan hadits ini. Namun karena keterbatasan tempat,
maka kami harap yang sedikit ini cukup untuk menggambarkan betapa indahnya
syariat Islam. Keindahan ini menjadi semakin nyata ketika para pemeluknya
benar-benar berpegang teguh dengannya serta konsekuen untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam bishshowwab.
***
Penulis: Amrullah Akadhinta
Artikel www.muslim.or.id
Artikel www.muslim.or.id
0 comments:
Post a Comment